Hukum Mandi Wajib saat Puasa Ramadan, Berikut Penjelasannya

Kastolani
Hukum belum mandi wajib saat puasa Ramadhan perlu muslim ketahui agar bisa beribadah. (Foto: ist)

Cara Mandi Wajib

Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan mandi wajib yang benar bagi umatnya sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

Dari Aisyah istri Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu alaihi wasallam mandi karena janabat, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya." (HR. Bukhari) [No. 248 Fathul Bari] Shahih.

Tata Cara Mandi Wajib

1. Membaca Niat Mandi Wajib
Niat mandi wajib ini untuk membedakan dengan mandi biasa. Niat dibaca saat air diguyurkan ke kepala dan tubuh.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhon lillaahi ta'aala
Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah”.

2. Mencuci kedua telapak tangan dengan memasukkan jari-jari ke air. 
3. Membasuh kemaluan
4. Berwudhu
5. Menggosokkan jari-jari ke kulit kepala dan menyiramkannya ke atas kepala sampai kaki sebanyak tiga kali.
6. Menggosok anggota badan yakni tangan dan kaki dengan diawali bagian kanan terlebih dulu. 
7. Pastikan semua anggota tubuh sudah dibasahi.
8. Pakai Shampo dan sabun

Itulah ulasan mengenai hukum belum mandi wajib saat puasa Ramadhan beserta tata caranya.

Wallahu A'lam (*)



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

BERITA POPULER +
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network