Syarat Masuk SD Tak Lagi Tes Calistung, Pemerintah Berlakukan Mulai Tahun Ajaran Baru 2023/2024 

Puti Aini Yasmin
Pemerintah memutuskan menghapus syarat masuk SD (sekolah dasar) calon siswa mengikuti tes calistung (baca, tulis, hitung). Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan menghapus syarat masuk SD (sekolah dasar) calon siswa mengikuti tes calistung (baca, tulis, hitung). 

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, kebijakan tersebut berlaku mulai tahun ajaran baru 2023/2024.

Nadiem menambahkan, saat ini kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD masih sangat berfokus pada calistung. Padahal, ada banyak hal yang harus dikembangkan di masa emas tersebut. 

“Bukan hanya kognitif, anak-anak juga berhak mendapatkan kemampuan holistik seperti kematangan emosi, kemandirian, kemampuan berinteraksi, dan lainnya,” ucap Nadiem dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Rabu (29/3/2023). 

Oleh karen itu, Nadiem dalam program Merdeka Belajar Episode ke-24 merilis kebijakan penghapusan Calistung. Baginya, masa transisi PAUD ke SD/ MI/ sederajat harus menyenangkan. 

Penghapusan Calistung sebagai Syarat Masuk SD Pertama, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari proses PPDB pada SD/ MI/ sederajat. Hal ini dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar. 

Selain itu, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar,” tutur mantan bos Gojek ini. 

Kedua, satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama. Satuan PAUD dan SD/ MI/ sederajat dapat memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya sehingga peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar.  

Kemudian, satuan PAUD dan SD/ MI/ sederajat juga diharapkan dapat mengenal peserta didik lebih jauh melalui kegiatan belajar sehingga pembelajaran yang diberikan dapat lebih tepat sasaran. 

Ketiga, satuan pendidikan di PAUD dan SD/ MI/ sederajat perlu menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak, yaitu mengenal nilai agama dan budi pekerti; keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi; kematangan emosi untuk kegiatan di lingkungan belajar; kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar seperti kepemilikan dasar literasi dan numerasi; pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan belajar secara mandiri; dan pemaknaan terhadap belajar yang positif.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network