JAKARTA, iNewsSerpong.id - Setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), harta mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mulai diulik-ulik.
Apa yang menyebabkan timbulnya korupsi? Adalah tindakan Nadiem dalam meloloskan produk Google dianggap melanggar tiga ketentuan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Tiga Aturan Dilabrak Nadiem Makarim
Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut mencakup:
1. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kerugian keuangan negara dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan mencapai Rp1.980.000.000.000, yang masih dalam proses penghitungan oleh BPKP," ungkap Nurcahyo dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025).
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
