Suami Hamili Adik Ipar, Istri Diracun pakai Potas hingga Tewas, Kisah Asmara Terlarang Berujung Maut

Ahmad Luthfi Rosyadi
Tersangka Berry Primanael Hasadaon (28) ditangkap usai membunuh istrinya, Siti Hasanah (30) di Dipasena Sejahtera, Tulang Bawang, Lampung. (Foto : iNews TV/Ahmad Luthfi Rosyadi)

TULANG BAWANG, iNewsSerpong.id - Ini kisah nyata bukan sinetron, judulnya  "asmara terlarang berujung maut". Seorang suami di Tulang Bawang, Lampung menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara diracun pakai potas.

Aksi nekat pelaku dipicu lantaran telah menghamili adik kandung istrinya namun tak diberi izin menikahi. Pelaku bernama Berry Primanael Hasadaon (28), warga Dipasena Sejahtera, Tulang Bawang, Lampung hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Tulang Bawang.

Dia ditangkap dan digelandang atas kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri. Korban bernama Siti Hasanah (30) tewas diracun oleh pelaku. Pembunuhan ini dilakukan tersangka berlatar belakang cinta segitiga.

Asmara Terlarang dengan Adik Ipar

Berry menjalin asmara terlarang dengan adik iparnya, berinisial AL (17) yang masih berstatus pelajar. AL tidak lain merupakan adik kandung istri pelaku (korban).

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas pelaku mengaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara mencapurkan racun potas pada minumannya.

"Pelaku mengaku emosi tak diberi izin oleh korban untuk menikahi adik kandung korban yang sudah hamil akibat disetubuhi sebanyak sembilan kali oleh pelaku," ujarnya, Jumat (31/3/2023).

Sejumlah barang bukti yang disita polisi, racun potas yang digunakan pelaku, dua unit handphone, pakaian korban, gelas serta termos diamankan polisi.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera pada Kamis (16/3/2023). Namun baru terungkap setelah keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap kematian korban dan melaporkannya ke pihak Kepolisian.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 31 Maret 2023 - 21:38 WIB oleh Ahmad Luthfi Rosyadi dengan judul "Asmara Terlarang Berujung Maut! Suami Hamili Adik Ipar, Istri Diracun dengan Potas hingga Tewas".

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network