TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Penangkapan 13 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di proyek pembangunan gudang di Legok, Tangerang, buktikan tenaga kerja asing ramai di Tengerang.
Para WNA tersebut mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK C20) untuk pemasangan atau instalasi mesin. Namun, mereka justru bekerja sebagai buruh konstruksi, mulai pekerja kasar, mandor hingga manajer keselamatan.
Pekerja Kasar Upah Besar
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, para WNA mengaku telah bekerja selama satu hingga tiga bulan.
Pekerja kasar disebut menerima upah sekitar 450 Yuan atau Rp1,2 juta per hari, sedangkan mandor mencapai Rp20 juta per bulan.
Menurut Barron, kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengapa sebagian perusahaan memilih tenaga kerja asing.
Salah satu alasannya, kata dia, berkaitan dengan persepsi perusahaan terhadap kedisiplinan dan produktivitas pekerja.
"Selama ini banyak keluhan tentang warga lokal kita, seperti disiplin waktu yang masih kurang," kata Barron, Senin (5/10/2026).
Editor : Syahrir Rasyid
