Hari Apa Saja Dilarang untuk Mengganti Puasa Ramadan? Simak Penjelasannya

Punta Dewa
Hari yang dilarang untuk mengganti puasa Ramadhan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Inilah hari yang dilarang untuk mengganti puasa Ramadhan yang perlu diketahui oleh seorang Muslim. Bagi umat muslim, puasa Ramadan dilakukan selama 29 atau 30 hari dengan hukum wajib.

Seorang muslim yang karena berbagai hal mendapatkan halangan (uzur) sehingga tidak bisa mengerjakan puasa di hari-hari Ramadhan dikenai kewajiban untuk mengganti puasa tersebut pada hari lain diluar bulan suci Ramadhan.

Namun ternyata membayar utang puasa atau qadha tak bisa dilakukan di hari-hari tertentu. Hal ini merujuk pada Riwayat jalur Aisyah “Saya tidak pernah mengqadha ramadhan kecuali pada bulan Sya’ban sampai Nabi SAW wafat” (H.R at-Tirmidzi). 

Berikut ini adalah beberapa hari yang dilarang untuk mengganti puasa Ramadhan yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Hari Raya Idul Fitri 

Hari raya Idul Fitri jatuh pada 1 Syawal setiap tahunnya. Pada saat itu, haram hukumnya bagi umat Islam untuk menjalani puasa apa pun. Umat Islam baru diperkenankan untuk berpuasa di hari berikutnya atau 2 Syawal.

2. Hari Raya Idul Adha 

Selain Idul Fitri, Idul Adha atau 10 Zulhijah juga menjadi waktu yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Apalagi, Idul Adha merupakan hari penyembelihan hewan kurban, sehingga memungkinkan bagi umat Islam untuk menikmatinya.

 

3. Hari Tasyrik

Hari Tasyrik merupakan waktu yang jatuh pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Penyebutan Tasyrik dikarenakan pada hari-hari itu daging kurban sedang didendeng, dimasak lezat, sehingga dilarang untuk berpuasa.

Dilansir dari NU Online, dalam sebuah riwayat disebutkan

عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ

Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah dan dari Salim dari Ibn Umar, keduanya berkata, tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan sembelihan (hadyu). (HR. Bukhari. 1859)

Sedangkan dalam musnad Ahmad:


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُذَافَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُنَادِيَ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

 
Artinya: Dari Abdullah bin Hudzafah sesungguhnya Nabi Muhammad menyuruhnya untuk mengumumkan di Hari Tasyrik bahwa hari-hari itu merupakan hari makan minum. (HR. Ahmad)

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network