Jangan Sampai Tidak Tahu, Begini Hukum Bayar Zakat Fitrah

Komaruddin Bagja Arjawinangun
Hukum membayar zakat fitrah (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSerpong.id- Bagaimana hukum membayar zakat fitrah bagi setiap muslim? Pertanyaan ini kerap kali muncul mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kaum fakir miskin dan sebagai penyucian jiwa.

Hukum membayar zakat fitrah

Adapun hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang telah mencapai usia baligh, berakal, dan mampu untuk membayar zakat.

Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dengan memberikan sejumlah bahan makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, atau sejenisnya, yang biasanya disesuaikan dengan harga setempat.

Jumlah zakat fitrah yang harus dibayar adalah satu sha' (sekitar 3 kg) dari bahan makanan pokok atau setara dengan nilai uang tunai yang telah ditetapkan oleh masyarakat setempat. Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum waktu sholat Idul Fitri dilaksanakan. Bagi yang terlambat membayar zakat fitrah, maka ia tetap wajib membayar zakat tersebut dengan tambahan hukum membayar fidyah.

Sanksi bagi yang tidak membayar zakat fitrah adalah dosa dan dosa tersebut hanya dapat dihapuskan dengan membayar zakat fitrah tersebut. Sebaliknya, bagi yang membayar zakat fitrah dengan ikhlas, maka akan memperoleh pahala dan keberkahan dari Allah SWT.

Dalil kewajiban membayar zakat fitrah

Dalil zakat fitrah adalah dalil atau bukti dari ajaran Islam yang menyebutkan kewajiban membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan. Beberapa dalil yang berkaitan dengan zakat fitrah antara lain:

1.Hadis dari Abdullah bin Umar ra., ia berkata: "Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum pada setiap orang, baik lelaki atau perempuan, muslim atau dari kalangan orang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa". (HR Bukhari dan Muslim)

2.Hadis dari Abu Sa’id Al Khudri ra., ia berkata: "Kami di zaman Rasulullah SAW diperintahkan untuk membayar zakat fitrah, yakni satu sha' kurma atau satu sha' gandum atau satu sha' barley atau satu sha' kurma kering atau satu sha' keju." (HR Bukhari dan Muslim)3.Dalil dari Surah Al-Quran Al-Muzzammil (73) ayat 20: "Dan hendaklah kamu memberikan zakat (fitrah), dan hendaklah kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan berbuatlah kebajikan, niscaya kebaikan itu mendatangkan kebahagiaan kepadamu. Dan sesungguhnya orang-orang yang berbuat kejahatan, mereka itu adalah penghuni-penghuni neraka. (QS. Al-Muzzammil: 20)"

Dari dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar pada setiap bulan Ramadan, dengan jumlah yang telah ditetapkan.(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network