JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bagi Warga Negara Asing (WNA) termasuk dari Indonesia, bebas-bebas saja beli properti di Singapura, sepanjang memenuhi aturan yang disyaratkan Negeri Jiran itu.
Bahkan pemerintah Singapura tidak membatasi jumlah properti yang akan dibeli oleh para WNA.
Namun bagi mereka yang akan membeli properti di negara ini, diharuskan untuk melengkapi persyaratan dan cara yang sudah ditentukan oleh pihak yang berwenang.
Syarat dan Cara Beli Properti
Adapun syarat dan cara beli properti di Singapura adalah sebagai berikut.
Syarat Membeli Properti di Singapura
1. Memiliki Paspor Aktif
Syarat utama sebelum melakukan pembelian properti di Singapura adalah memiliki paspor yang masih aktif. Sebab paspor ini nantinya akan digunakan untuk proses balik nama pemilik gedung dan juga tanah.
2. Berusia 21 Tahun
Bagi yang akan membeli properti di Singapura, diharuskan sudah berusia 21 tahun. Selain itu, para calon pembeli juga wajib memiliki kartu identitas asal negaranya.
Cara Membeli Properti di Singapura
1. Tentukan Jenis Properti yang akan Dibeli.
Meskipun tidak dibatasi jumlahnya, tidak semua properti yang ada di Singapura dapat dibeli oleh WNA.
Pembeli diharuskan terlebih dahulu memetakan jumlah uang serta jenis bangunan yang akan dibeli.
2. Menghitung Besaran Pajak yang Harus Dibayarkan
Setiap WNA yang memiliki properti di Singapura diharuskan membayar Bea Meterai Pembeli (BSD) dan biaya tambahan lainnya (ABSD).
Adapun besaran tarif BSD dan ABSD adalah sebagai berikut :
Tarif BSD
- SGD 180.000 pertama : 1%.
- SGD 180.000 selanjutnya: 2%.
- SGD 640.000 selanjutnya: 3%.
- Jumlah tersisa: 4%.
Berbeda dengan tarif BSD, terdapat beberapa negara yang tidak perlu membayar ABSD. Diantaranya adalah warga negara AS atau warga negara dan PR dari Swiss, Liechtenstein, Norwegia, dan Islandia.
Tarif WNI atau orang asing lainnya memiliki nominal yang berbeda, tergantung pada jumlah hunian yang dibeli. Sementara itu, tarif ABSD orang asing sebesar 30% berlaku diluar dari jumlah properti hunian yang dibeli.
Tarif ABSD
- Pembelian properti pertama oleh WNA: 5%.
- Pembelian properti kedua oleh WNA: 25%.
- Pembelian properti ketiga dan berikutnya oleh WNA: 30%.
- Pembelian properti di Singapura oleh WNI atau orang asing lainnya: 30%.
3. Membuat Kesepakatan
Sebelum membuat kesepakatan, pembeli juga bisa menyewa seorang agen properti untuk mencari penawaran harga terbaik yang bisa memperhitungkan keuangan kedepannya.
Untuk biaya penyewaaan agen biasanya pembeli akan dibebankan biaya sebesar 1% dari harga properti. Setelah itu, bagi warga negara asing nantinya diharuskan untuk membayar uang muka sebesar 15% dalam bentuk tunai.
Sementara untuk pelunasannya, WNA bisa mendapatkan pembiayaan hingga 75% dari harga pembelian properti.
Demikian ulasan tentang syarat dan cara beli properti di Singapura. Ketentuan tersebut bisa berubah ataupun bertambah sesuai peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah dan masing-masing agen properti. (*)
Singapura tetap berlakukan aturan ketat untuk WNA pembeli properti. (Foto : Ist)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 28 April 2023 - 14:58 WIB oleh Amien Nulloh Ibrohim dengan judul "Syarat dan Cara Beli Properti di Singapura sebagai WNI | Halaman Lengkap".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait