Punya Uang Mau Beli Properti di Singapura, Begini Cara dan Syaratnya

Amien Nulloh Ibrohim
Bagi WNI yang ingin beli properti di Singapura harus tahu syarat dan caranya. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bagi Warga Negara Asing (WNA) termasuk dari Indonesia, bebas-bebas saja beli properti di Singapura, sepanjang memenuhi aturan yang disyaratkan Negeri Jiran itu.

Bahkan pemerintah Singapura tidak membatasi jumlah properti yang akan dibeli oleh para WNA.

Namun bagi mereka yang akan membeli properti di negara ini, diharuskan untuk melengkapi persyaratan dan cara yang sudah ditentukan oleh pihak yang berwenang.

Syarat dan Cara Beli Properti

Adapun syarat dan cara beli properti di Singapura adalah sebagai berikut.

Syarat Membeli Properti di Singapura

1. Memiliki Paspor Aktif

Syarat utama sebelum melakukan pembelian properti di Singapura adalah memiliki paspor yang masih aktif. Sebab paspor ini nantinya akan digunakan untuk proses balik nama pemilik gedung dan juga tanah.

2. Berusia 21 Tahun

Bagi yang akan membeli properti di Singapura, diharuskan sudah berusia 21 tahun. Selain itu, para calon pembeli juga wajib memiliki kartu identitas asal negaranya.

Cara Membeli Properti di Singapura

1. Tentukan Jenis Properti yang akan Dibeli.

Meskipun tidak dibatasi jumlahnya, tidak semua properti yang ada di Singapura dapat dibeli oleh WNA.

Pembeli diharuskan terlebih dahulu memetakan jumlah uang serta jenis bangunan yang akan dibeli.

2. Menghitung Besaran Pajak yang Harus Dibayarkan

Setiap WNA yang memiliki properti di Singapura diharuskan membayar Bea Meterai Pembeli (BSD) dan biaya tambahan lainnya (ABSD).

Adapun besaran tarif BSD dan ABSD adalah sebagai berikut :  

Tarif BSD

- SGD 180.000 pertama : 1%.

- SGD 180.000 selanjutnya: 2%.

- SGD 640.000 selanjutnya: 3%.

- Jumlah tersisa: 4%.

Berbeda dengan tarif BSD, terdapat beberapa negara yang tidak perlu membayar ABSD. Diantaranya adalah warga negara AS atau warga negara dan PR dari Swiss, Liechtenstein, Norwegia, dan Islandia.

Tarif WNI atau orang asing lainnya memiliki nominal yang berbeda, tergantung pada jumlah hunian yang dibeli. Sementara itu, tarif ABSD orang asing sebesar 30% berlaku diluar dari jumlah properti hunian yang dibeli.

Tarif ABSD

- Pembelian properti pertama oleh WNA: 5%.

- Pembelian properti kedua oleh WNA: 25%.

- Pembelian properti ketiga dan berikutnya oleh WNA: 30%.

- Pembelian properti di Singapura oleh WNI atau orang asing lainnya: 30%.

3. Membuat Kesepakatan

Sebelum membuat kesepakatan, pembeli juga bisa menyewa seorang agen properti untuk mencari penawaran harga terbaik yang bisa memperhitungkan keuangan kedepannya.

Untuk biaya penyewaaan agen biasanya pembeli akan dibebankan biaya sebesar 1% dari harga properti. Setelah itu, bagi warga negara asing nantinya diharuskan untuk membayar uang muka sebesar 15% dalam bentuk tunai.

Sementara untuk pelunasannya, WNA bisa mendapatkan pembiayaan hingga 75% dari harga pembelian properti.

Demikian ulasan tentang syarat dan cara beli properti di Singapura. Ketentuan tersebut bisa berubah ataupun bertambah sesuai peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah dan masing-masing agen properti. (*)


Singapura tetap berlakukan aturan ketat untuk WNA pembeli properti. (Foto : Ist)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 28 April 2023 - 14:58 WIB oleh Amien Nulloh Ibrohim dengan judul "Syarat dan Cara Beli Properti di Singapura sebagai WNI | Halaman Lengkap".

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network