52 Bangunan Liar di Bencongan Segera Dibongkar Satpol PP Kabupaten Tangerang

Nurdin R Radin
Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat peringatan pertama kepada pedagang kaki lima dan pemilik bangunan liar di wilayah Pasar Pisangan, Kelurahan Bencongan, Kelapa Dua. (Foto : Pemkab Tangerang)

Langkah tersebut juga dilakukan sesuai dengan prosedur untuk menangani pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait keberadaan bangunan liar.

“Setelah kami data, ada sebanyak 52 bangunan liar (bangli). 30 bangunan berada di lahan milik Pemkab Tangerang dan 22 bangunan memakan bagian jalan serta digunakan sebagai tempat usaha. Tentunya langkah ini merupakan salah satu tahapan sebelum kita masuk ke tahap pembongkaran,” ujarnya.

Meski begitu, dirinya juga menyebutkan pendekatan secara persuasif tetap dilakukan kepada para pemilik bangunan sebelum langkah terakhir ditempuh untuk menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.

"Kami terus melakukan pendekatan secara humanis. Hal ini dilakukan agar mereka menertibkan bangunan sendiri. Diharapkan para pemilik bangunan dapat bekerjasama dengan kami, karena ini demi kenyamanan kita bersama juga," ucapnya. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network