Langkah tersebut juga dilakukan sesuai dengan prosedur untuk menangani pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait keberadaan bangunan liar.
“Setelah kami data, ada sebanyak 52 bangunan liar (bangli). 30 bangunan berada di lahan milik Pemkab Tangerang dan 22 bangunan memakan bagian jalan serta digunakan sebagai tempat usaha. Tentunya langkah ini merupakan salah satu tahapan sebelum kita masuk ke tahap pembongkaran,” ujarnya.
Meski begitu, dirinya juga menyebutkan pendekatan secara persuasif tetap dilakukan kepada para pemilik bangunan sebelum langkah terakhir ditempuh untuk menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.
"Kami terus melakukan pendekatan secara humanis. Hal ini dilakukan agar mereka menertibkan bangunan sendiri. Diharapkan para pemilik bangunan dapat bekerjasama dengan kami, karena ini demi kenyamanan kita bersama juga," ucapnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait