JAKARTA, iNewsSerpong.id –Gratifikasi ternyata masih saja menjadi “kebiasaan” yang mewarnai kehidupan di Indonesia. Termasuk saat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah belum lama ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 373 laporan terkait dugaan gratifikasi lebaran 2023 yang diterima oleh Pejabat Publik. Setelah dijumlahkan keseluruhan, total laporan gratifikasi yang diterima KPK senilai Rp240.712.804 (Rp240 juta).
"Per tanggal 3 Mei 2023, KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Kamis (4/5/2023).
Lebih jauh diuraikan oleh Ipi, dari laporan yang diterima KPK tersebut terdiri atas tiga objek antara lain cindera mata atau plakat dengan nilai sekira Rp3.700.000. Kemudian, 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai sekitar Rp164.390.920. "Sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001 serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883," ucapnya.
Saat ini, kata Ipi, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor. Untuk laporan penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Sebab, makanan merupakan produk yang tidak tahan lama. "Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," ujar Ipi.*
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait