Dalam sebuah hadits riwayat Imam baihaqi dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW pernah bersabda:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْحَاجِ وَلِمَنْ اسْتَغْفَرَ لَهُ الْحَاجُ
Allahummaagh fir lil haaji wa liman istaghfara lahul haajju.
Artinya; Ya Allah, ampunilah orang-orang yang beribadah haji serta orang-orang yang dimohonkan ampunkan ampunan oleh orang-orang haji. (HR. Al-Baihaqi).
Dari penjelasan di atas, titip doa kepada orang yang umroh boleh dilakukan oleh siapa saja. Namun, tentu saja doa yang dititipkan tidak diperkenankan mengandung hal buruk kemaksiatan.
(*)