JAKARTA, iNewsSerpong.id – Dengan segala pertimbangan dan evaluasi, akhirnya pihak Kepolisian kembali memberlakukan Tilang Manual (tilang di Jalan langsung oleh Polisi).
Polri menyatakan tilang manual kembali diberlakukan. Salah satu alasan kuatnya untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas (lalin). Pihak Kepolisian menilai sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement atau Sistem Tilang Elektronik) belum bisa menjangkau seluruh titik ruas jalan untuk memperhatikan setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara, khususnya kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Sandia Nugroho di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Di sisi lain, pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang elektronik itu, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.
Sandi menyebut, polisi tetap akan melakukan pencegahan terjadinya praktik pungli. "Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas," ujar Sandi.
Tak hanya itu, menurut Sandi, pihaknya juga bakal menerapkan sanksi tegas kepada seluruh personel apabila melakukan pelanggaran. "Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," tutur Sandi.*
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait