Tersangka AN ditangkap di rumah kontrakannya Jalan MT Haryono Km 4, Gang Barus, Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang pada Minggu 30 april 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 16,82 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, Iptu Sophar Aritonang menyampakan bahwa keempat perempuan yang diamankan tersebut merupakan pengedar ekstasi dan pihaknya sudah melakukan pemantaun lama terhadap gerak gerik mereka.
Atas perbuatan tindak kejahatan yang dilakukan ke empat perempuan tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait