4 Perempuan Cantik Jadi Pengedar Narkoba Dicokok Polisi

GUSTI EDDY
Sebanyak 4 perempuan cantik diketahui jadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang. Foto: Okezone

SINTANG, iNewsSerpong.id - Sebanyak 4 perempuan cantik diketahui jadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang.

Keempat perempuan cantik inisial YYN, RY, NWA dan AN. Mereka ditampilkan saat konferensi pers tindak pidana narkotika yang dipimpin langsung Kapolres Sintang Ajun Komisaris Besar Polisi Tommy Ferdian di dampingi Kasat Narkoba Iptu Sophar Aritonang dan Kasi Humas AKP Sujiono, pada Jumat 26 Mei 2023.

 Penangkapan terhadap keempat perempuan cantik tersebut dilakukan bersadarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa tiga orang perempuan sedang membawa ekstasi dari kota Pontianak menuju wilayah hukum Polres Sintang.

Kapolres Sintang, AKBP Tommy mengatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan kepada tiga tersangka pada Minggu 30 April 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan Jalan Oevang Oeray Gang Silkar RT 012 RW 003 Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang dengan barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi seberat 16,3 gram

Sementara tersangka satu orang lagi atas nama AN ditangkap berdasarkan pengembangan hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.


Tersangka AN ditangkap di rumah kontrakannya Jalan MT Haryono Km 4, Gang Barus, Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang pada Minggu 30 april 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 16,82 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, Iptu Sophar Aritonang menyampakan bahwa keempat perempuan yang diamankan tersebut merupakan pengedar ekstasi dan pihaknya sudah melakukan pemantaun lama terhadap gerak gerik mereka.

Atas perbuatan tindak kejahatan yang dilakukan ke empat perempuan tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network