BANYUWANGI, iNewsSerpong.id - Seorang laki-laki di Banyuwangi memperkosa gadis di bawah umur hingga berkali-kali. Pelaku berinisial AMF (38) menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun degan dalih melepaskan (mengusir) makhluk gaib yang mengikuti korban.
Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji mengungkapkan, pelaku berdalih, bahwa dalam tubuh korban terdapat genderuwo. Untuk melepaskan jeratan makhluk halus tersebut harus dilakukan ritual persetubuhan.
"Dari sanalah kedok AMF leluasa dengan berhubungan badan dengan korban," ucap Sudarmaji, Selasa (30/5/2023).
Sudarmaji menyatakan antara pelaku dan korban memang sudah lama kenal. Pasalnya, pelaku dan ibu korban punya hubungan spesial, bahkan hendak menikah. Sejak saat itulah, pelaku sering berada di rumah korban.
"Setiap bertemu dengan korban, pelaku terus manakut-nakuti dengan cerita genderuwo. Korban yang masih lugu akhirnya terperdaya," ucapnya.
Ancaman itulah yang membuat AMF bahkan dilakukan berulang kali melakukan aksi bejatnya. Hasil pendalaman polisi, tersangka menggagahi korban lima kali sejak Februari hingga April 2023.
Aksi terbongkar setelah, ibu korban merasa curiga. Setelah mamastikan bahwa anaknya benar-benar diperkosa oleh calon suaminya, dia bergegas melapor ke polisi.
Polisi akhirnya menangkap tersangka setelah mendapati alat bukti yang cukup. Aparat memintai keterangan para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengantar korban ke fasilitas kesehatan untuk visum.
"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," ujar Sudarmaji.
Tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Genteng. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D Undang-undang RI 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 13 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," katanya.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait