TANGERANG, iNews.Serpong.id - Jejak perlakuan tak senonoh DW akhirnya terkuak. Enam tahun memperkosa anak asuhnya, pria 45 tahun itu ditangkap di Tangerang. Polisi menyatakan, DW terbukti memerkosa AM, belia 13 tahun, sejak korban masih berusia tujuh tahun.
Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya. Perbuatan itu dilakukan di rumah korban ketika ibu korban sedang bekerja. Pelaku juga mengaku memiliki kelainan seks sejak SMP.
"Pengakuan pelaku, punya kelainan seks sejak SMP. Suka lihat anak perempuan yang punya badan gemuk atau montok sehingga dia tega melakukan itu kepada korban. Ditambah, rasa percaya yang dikasih sama ibu korban, membuat dia leluasa terhadap korban," ucapnya, Selasa (22/3/2022).
Heri mengatakan, antara korban dan pelaku memiliki hubungan yang cukup dekat sebagai ayah dan anak asuh. Pelaku bersedia mengasuh korban karena ibu korban seorang pekerja. “Dia memang dekat dan mengasuh korban karena ibu kandung korban yang bekerja," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, aksi pemerkosaan pertama dilakukan pelaku di rumah korban di Desa Cangkudu. Pelaku kerap kali ke rumah korban karena memiliki hubungan yang dekat dengan keluarga korban. "Korban takut, jadi dia menuruti permintaan pelaku, hingga tahun 2022. Ibu kandungnya mulai curiga dengan kondisi sang anak karena seperti orang yang tertekan. Setelah diajak bicara, korban menceritakan kondisinya dan melapor ke kami," katanya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara. (*)
Editor : Burhan
Artikel Terkait