SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Selama ini, untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang ada dibenak masyarakat adalah sebuah keruwetan. Mulai penyiapan dokumen, antrian yang panjang di kantor polisi hingga biaya yang tak terduga.
SKCK adalah berkas yang harus dilampirkan pengguna untuk keperluan tertentu. Dokumen yang dikeluarkan pihak kepolisian itu, sebagai persyaratan melamar pekerjaan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendaftar anggota TNI/Polri, dan sejumlah lainnya.
Urus Lewat Online
Saat ini, pihak kepolisian telah mempermudah untuk pengursan SKCK, tak perlu datang ke kantor polisi terdekat. Masyarakat bisa mengajukan lewat online melalui aplikasi Super Apps Presisi.
Aplikasi tersebut membantu pengguna dalam proses pengajuan dan mengambil barcode pencetakan SKCK. Setelah melalui proses online dan SKCK sudah tercetak tinggal diambil di kantor polisi terdekat.
Sejatinya, aplikasi Super Apps Presisi tidak hanya sebatas melayani pengurusan SKCK, tetapi juga menyediakan beragam layanan Polri lainnya untuk masyarakat.
Di antaranya, untuk mengurus pajak kendaraan, pengajuan SIM, hingga keperluan izin masyarakat.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait