MK Ketok Palu, Pemilu Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Ifaldi Musyadat

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Setelah sempat menjadi kontroversi di ranah publik, akhirnya Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan uji materi UU Pemilu, Kamis (15/6/2023). Dengan demikian Pemilu di Indonesia tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Putusan sidang dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.  MK menilai sistem Pemilu dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen. Hakim konstitusi tidak mengabulkan  sistem Pemilu proporsional tertutup*



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network