JAKARTA, iNewsSerpong.id – Setelah sempat menjadi kontroversi di ranah publik, akhirnya Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan uji materi UU Pemilu, Kamis (15/6/2023). Dengan demikian Pemilu di Indonesia tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Putusan sidang dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. MK menilai sistem Pemilu dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen. Hakim konstitusi tidak mengabulkan sistem Pemilu proporsional tertutup*
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait