Gaji Hakim MK Kecil tetapi Tunjangan Fantastis, Ketua MK Kantongi Rp121 Juta Lebih per Bulan

Wikku D Nugroho
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), berapa gaji dan tunjangan hakim MK per bulan? (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Berapa gaji dan tunjangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK)? Pertanyaan ini selalu mengemuka terutama sejak digelarnya sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Gaji pokok hakim MK ditentukan berdasarkan jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.

Berikut adalah rincian gaji pokok para hakim MK setiap bulan:

  • Ketua MK: Rp5.040.000
  • Wakil Ketua MK: Rp4.620.000
  • Hakim MK: Rp4.200.000

Meski nominal gaji terlihat kecil, namun perlu dicatat bahwa gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014, tunjangan jabatan para hakim MK memiliki nominal yang fantastis:

  • Ketua MK: Rp121.609.000
  • Wakil Ketua MK: Rp77.504.000
  • Hakim MK: hingga Rp72.854.000

Dengan demikian, total pendapatan per bulan para hakim MK adalah:

  • Ketua MK: Rp126,6 juta
  • Wakil Ketua MK: Rp82,1 juta
  • Hakim MK: Rp77 juta

Semoga informasi mengenai gaji dan tunjangan hakim MK ini bermanfaat bagi pembaca. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Gaji dan Tunjangan Hakim MK, Ternyata Segini Nominalnya! ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/keuangan/gaji-dan-tunjangan-hakim-mk-ternyata-segini-nominalnya.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network