JAKARTA, iNewsSerpong.id - Berapa gaji dan tunjangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK)? Pertanyaan ini selalu mengemuka terutama sejak digelarnya sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Gaji pokok hakim MK ditentukan berdasarkan jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.
Berikut adalah rincian gaji pokok para hakim MK setiap bulan:
- Ketua MK: Rp5.040.000
- Wakil Ketua MK: Rp4.620.000
- Hakim MK: Rp4.200.000
Meski nominal gaji terlihat kecil, namun perlu dicatat bahwa gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014, tunjangan jabatan para hakim MK memiliki nominal yang fantastis:
- Ketua MK: Rp121.609.000
- Wakil Ketua MK: Rp77.504.000
- Hakim MK: hingga Rp72.854.000
Dengan demikian, total pendapatan per bulan para hakim MK adalah:
- Ketua MK: Rp126,6 juta
- Wakil Ketua MK: Rp82,1 juta
- Hakim MK: Rp77 juta
Semoga informasi mengenai gaji dan tunjangan hakim MK ini bermanfaat bagi pembaca. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Gaji dan Tunjangan Hakim MK, Ternyata Segini Nominalnya! ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/keuangan/gaji-dan-tunjangan-hakim-mk-ternyata-segini-nominalnya.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait