Restoran Mamma Rosy Berikan Daging Babi untuk Konsumen Muslim, BPJPH: Tidak Punya Sertifikat Halal

Widya Michella/Rivo
Restoran Mamma Rosy yang memberikan konsumen muslim masakan berbahan daging babi menuai reaksi keras. Foto: Dok/Ist

Selanjutnya, Pasal 93 menyebutkan bahwa produk yang terbuat dari bahan yang diharamkan harus mencantumkan label "tidak halal" berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda dalam komposisi bahan.

"Label 'tidak halal' harus mudah terlihat dan terbaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau rusak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Oleh karena itu, pemilik usaha wajib memberikan informasi yang akurat mengenai status kehalalan produk mereka. 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network