Selanjutnya, Pasal 93 menyebutkan bahwa produk yang terbuat dari bahan yang diharamkan harus mencantumkan label "tidak halal" berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda dalam komposisi bahan.
"Label 'tidak halal' harus mudah terlihat dan terbaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau rusak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Oleh karena itu, pemilik usaha wajib memberikan informasi yang akurat mengenai status kehalalan produk mereka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait