JAKARTA. iNewsSerpong.id- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani diampingi jajaran saat memberikan penjelasan mengenai Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau SIP2MI yang bakal dicabut jika terbukti overcharged alias membebankan biaya berlebih kepada pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong.
Benny mengemukakan, saat ini telah terjadi pembebanan biaya berlebih yang dilakukan oleh P3MI kepada PMI atau tenaga kerja Indonesia (TKI)
Saat ini terjadi dugaan pembebanan overcharging kepada TKI berdasarkan pengaduan yang diterima oleh BP2MI dari KJRI Hongkong sebanyak 5 aduan dan Union of United Domestic Workers (UUDW) sebanyak 1 aduan.
Total pengaduan yaitu 68 orang Pekerja Migran Indonesia dari 24 Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
BP2MI memberikan waktu dua pekan kepada P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) untuk menyelesaikan overcharged," ujarnya.
Para PMI ini dibebankan biaya penempatan variatif antara Rp28 juta hingga tertinggi Rp48 juta. Benny mengatakan, BP2MI telah bersurat ke PT. BNI (Persero) untuk tidak melayani fasilitasi Krerdit Tanpa Agunan (KTA) BNI kepada P3MI yang diduga melakukan overcharging selama masih dalam proses penyelesaian kasus.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait