KPK Dalami Modus Penerimaan Pungli Oknum Petugas Rutan

Ariedwi Satrio
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris. (Foto Antara/iNews.id).

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami modus penerimaan pungutan liar (pungli) oknum petugas rumah tahanan ( rutan) KPK. Pendalaman termasuk peruntukannya dari pungli tersebut. Komisi antirasuah akan menelisik potensi pemberian fasilitas ataupun keistimewaan lain di dalam rutan dari dugaan penerimaan pungli oknum petugas tersebut. 

Oknum petugas rutan KPK diduga menampung uang pungli yang mencapai Rp 4 miliar lewat banyak rekening. Diduga, rekening yang digunakan milik pihak ketiga. Berdasarkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diungkap dewan pengawas (dewas), dugaan penerimaan pungli oknum petugas rutan KPK melalui lebih dari satu rekening. 

"Saya lupa menggunakan berapa rekening, tapi lebih dari satu rekening," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023). 

Syamsuddin mengaku dewas telah mengantongi hasil pemeriksaan PPATK terkait transaksi keuangan pungli di rutan KPK. Laporan PPATK tersebut diterima dewas dari KPK. Syamsuddin masih enggan membeberkan secara detail laporan PPATK itu. “Dewas sendiri tidak tahu, makanya kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK," tuturnya.

 Dewas sempat mengungkap modus pungli di rutan KPK. Diduga, oknum petugas rutan KPK menerima pungli dari tahanan ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Uang itu kemudian diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai. 

Dewas melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana. 

KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih. (*)

Editor : Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network