Harga Rumah Subsidi Naik di Seluruh Wilayah RI, ini Rinciannya

Iqbal Dwi Purnama
Aturan baru terbit, harga rumah subsidi naik di seluruh wilayah RI. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Telah terbit aturan baru seputar harga batas rumah umum dan besaran subsidi uang muka (DP) untuk pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (BPR).

Regulasi baru itu diterbitkan Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 689/KPTS/M2023.

Mengatur Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Kepmen ini telah diteken Menteri PUPR Basuki Hadimujono pada 23 Juni 2023.

Batasan Harga Jual

Mengutip diktum kedua pada Kepmen tersebut, disebutkan batasan harga jual rumah umum tapak sebagaimana dimaksud ditetapkan batasan harga jual maksimal tahun 2023 dan 2024 dan batasan harga jual maksimal tahun 2024 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.

Harga ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.  "Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," tulis Diktum Kelima, dikutip Jumat (30/6/2023).

Terkait batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak yang diatur, luas tanah paling rendah 60 meter persegi (m2) dan paling tinggi 200 m2. Sedangkan luas lantai rumah paling rendah 21 m2 dan paling tinggi 36 m2.

Adapun batasan harga jual rumah tapak umum wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada 2023, maksimal Rp162 juta, dan mulai 2024 naik menjadi Rp166 juta.

Sementara Kalimantan (kecuali Kabupeten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun ini, harga rumah tersebut dipatok Rp177 juta, namun mulai tahun depan menjadi Rp182 juta.

Untuk Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) pada 2023, harganya Rp168 juta, sedangkan tahun depan menjadi Rp173 juta.

Di Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kabupater Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu, harga jual maksimal tahun ini Rp181 juta.

Sedangkan pada 2024 meningkat menjadi Rp185 juta. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan, harga jual maksimal pada 2023 sebesar Rp234 juta. Sementara pada 2024 naik menjadi Rp240 juta.

Adapun besaran subsidi bantuan uang muka perumahan untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan Rp10 juta.

Sedangkan besaran bantuan DP untuk wilayah selain provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan mencapai Rp4 juta per unit rumah.(*)


Harga rumah subsidi naik. (Foto : Ist)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Aturan Baru Terbit, Harga Rumah Subsidi Naik di Seluruh Wilayah RI, Simak Rinciannya! ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/aturan-baru-terbit-harga-rumah-subsidi-naik-di-seluruh-wilayah-ri-simak-rinciannya.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network