KUALA LUMPUR, iNewsSerpong.id – Pemerintah Malaysia resmi menetapkan aturan baru yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.
Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2026, menjadikan Malaysia salah satu negara di Asia Tenggara yang paling tegas dalam melindungi anak dari risiko digital.
Kebijakan tersebut sekaligus mengikuti jejak Australia, yang lebih dulu menerapkan pembatasan serupa pada 10 Desember 2025.
Dampak Negatif Dunia Digital
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menegaskan bahwa larangan ini dibuat untuk meningkatkan keamanan anak-anak, menyusul banyaknya kasus perundungan (bullying) dan dampak buruk lainnya dari penggunaan media sosial.
“Kelompok usia di bawah 16 tahun tidak diizinkan memiliki akun media sosial. Ini langkah penting untuk memastikan keselamatan anak-anak kita,” ujar Fahmi, dikutip dari The Star, Senin (24/11/2025).
Mulai 2026, seluruh perusahaan media sosial diwajibkan menerapkan sistem verifikasi identitas elektronik “Know Your Customer” (eKYC).
“Kami berharap semua penyedia platform siap menerapkan eKYC tahun depan,” jelas Fahmi.
Dengan aturan ini, siapa pun yang ingin membuka akun medsos wajib menggunakan identitas resmi seperti MyKad, paspor, atau MyDigital ID.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
