Aturan Baru di Bekasi, Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan Tiap Pagi

Jonathan Simanjuntak
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe. (Foto: Ist)

BEKASI, iNewsSerpong.id -- Surat edaran yang mengatur agar lagu Indonesia Raya didengarkan dan dinyanyikan resmi diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Lagu kebangsaan tersebut diwajibkan diputar setiap hari pada pukul 10.00 WIB.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/1004/Setda.Prokopim yang diteken oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, pada 21 Februari 2025.

Surat edaran ini dibuat untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air. Selain itu, langkah ini dianggap penting untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Berdiri Tegak dengan Sikap Siap

“Lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan dan dinyanyikan setiap pagi pada pukul 10.00 WIB,” tegas surat edaran tersebut.

Masyarakat yang hadir saat lagu Indonesia Raya diputar juga diminta untuk berdiri tegak dengan sikap siap. “Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh,” tulis surat edaran itu.

Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Sekretaris DPRD di Kota Bekasi, hingga Kepala/Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pimpinan Perusahaan Swasta, Pimpinan Perbankan, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat, agama, pemuda, dan wanita se-Kota Bekasi, hingga Ketua RT/RW. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network