JAKARTA,iNewsSerpong.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 13 merek komstetik ilegal mengandung merkuri yang dijual bebas dipasaran.
13 kosmetik tersebut merupakan bagian dari 1.541 produk ilegal yang ditemukan BPOM sepanjang 2022 di seluruh Indonesia. Kandungan merkuri pada produk kecantikan ini pun bisa menyebabkan risiko kanker kulit.
"Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia," tulis BPOM dikutip dari Instagram resminya, Senin (3/7/2023). "Di lapangan, BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri," sambungnya.
Berikut daftar kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
1. Temulawak News Day and NIght
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN (siang dan malam)
5. SP Special UV Whitening
6. Dr Original Pemutih
7. Super DR Quality Gold SPF 30
8. Diamond Cream
9. Herbal Plus New Day and Night
10. Ling Zhi Day and Night
11. Sj Sin Jung
12. Tabita
13. Krim Labella
"Yuk, kita hentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan berhenti menggunakan produk-produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan kita," jelas BPOM.
Adapun kode produk dari kosmetik ilegal berbahaya ini harus diperhatikan baik-baik. Misalnya saja, ciri Temulawak ilegal memiliki kode produk NIE MAL 03040088K (fiktif) imported by PT. Zenith Ventures Sdn.Bhd., Malaysia.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 03 Juli 2023 - 09:25 WIB oleh Melati Pratiwi dengan judul "BPOM Rilis 13 Kosmetik Ilegal yang Dijual Bebas, Mengandung Merkuri". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://lifestyle.sindonews.com/read/1142931/155/bpom-rilis-13-kosmetik-ilegal-yang-dijual-bebas-mengandung-merkuri-1688350028
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait