Kosmetik Hingga Obat Wajib Bersertifikasi Halal, Negara Turun Tangan Lindungi Hak Konsumen
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah tak lagi memberi ruang abu-abu bagi produk obat dan kosmetik.
Mulai 17 Oktober 2026, seluruh produk farmasi hingga kosmetik yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal.
Kebijakan tegas ini ditegaskan Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai bentuk nyata perlindungan hak konsumen.
Langkah tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mencakup makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk kimia, biologi, dan rekayasa genetik.
Pemerintah ingin memastikan masyarakat tak hanya mendapatkan produk yang legal, tetapi juga aman, bermutu, dan sesuai prinsip kehalalan.
“Ini bukan sekadar label halal, tetapi jaminan kualitas dan keamanan produk,” tegas Nasaruddin saat membuka Seminar Internasional di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dalam skema besar ini, BPOM memegang peran strategis mulai dari standardisasi bahan, pengujian keamanan, hingga digitalisasi perizinan agar sertifikasi halal berjalan lebih cepat dan transparan.
Editor : Syahrir Rasyid