Padahal, GDB menyebutkan, tidak ada komunikasi sama sekali dengan Pieree lantaran saat berada di bar dia dan Pieree duduk saling berjauhan. Atas kejadian tersebut, keluarganya tidak terima sehingga dia mengambil langkah hukum dengan melaporkan Pieree ke Polres Jakarta Selatan.
"Secara langsung, saya tidak berinteraksi dengan dia, maksudnya, ngobrol pun enggak, dia duduk di Z, saya duduk di A misalnya. Otomatis keluarga saya juga enggak terima, makanya lakukan visum ke rumah sakit dan lapor ke Polres Jaksel," bebernya.
Adapun laporannya itu sudah tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan sangkaan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait