JAKARTA, iNewsSerpong.id - Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, oleh jaksa dituntut hukuman mati. Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju. Alasannya karena bertentangan dengan HAM.
"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (12/1/2022).
Kendati demikian, Beka setuju bahwa Herry Wirawan patut dihukum seberat-beratnya. Apalagi, korbannya sebagian anak-anak. Dia menjelaskan, hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights).
"Saya setuju Herry Wirawan dihukum berat. Karena kejahatannya, korbannya banyak dan sebagian anak-anak. Bisa (dihukum) seumur hidup" kata Beka.
Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan dituntut dihukum mati, dan kebiri kimia. Tidak hanya itu, Herry Wirawan juga didenda sebesar Rp 500 juta.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.
"Dalam tuntutan kami, pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati," tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait