JAKARTA, iNewsSerpong.id - Permohonan kasasi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Pondok Pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Dengan demikian, Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dilansir dalam laman resmi MA, perkara tersebut bernomor 5642 K/PID.SUS/2022.
Amar Putusan MA
Tercantum, keputusan tersebut telah diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Mulyani sejak 8 Desember 2022. "Amar putusan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa ditolak," tulis amar putusan MA dikutip Selasa (3/1/2023).
Sebelumnya, eksekusi mati terhadap predator seks Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwati di bawah umur masih menunggu putusan kasasi di MA.
Namun, setelah 8 bulan berlalu sejak Herry Wirawan mengajukan kasasi pascavonis mati Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, MA tak kunjung mengeluarkan putusan.
Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat (Kejati Jabar) I Dewa Gede Wirajana mengatakan, sampai saat ini, Kejati Jabar belum menerima putusan kasasi perkara Herry Wirawan dari MA. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 03 Januari 2023 - 19:16 WIB oleh Bachtiar Rojab dengan judul "Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati".
Editor : Syahrir Rasyid