Merujuk pada Dalil Sahih
Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah bahwa jual beli kucing tetap diharamkan, baik itu kucing hutan, kucing rumahan, kucing peliharaan, maupun kucing impor. Hal ini berdasarkan hadits yang disebutkan sebelumnya. Meskipun tujuan menjual kucing hanya untuk mengganti biaya pakan selama pemeliharaan atau alasan penjualan adalah adopsi dengan dalih tertentu, tetap saja tidak diperbolehkan.
Syaikh Abdullah Al-Fauzan menyatakan, "Yang tepat adalah hadits yang melarang jual beli kucing itu sahih dan tidak ada yang menentangnya. Al-Baihaqi bahkan mengatakan bahwa mengikuti teks hadits lebih utama. Jika Imam Syafii mengetahui hadits larangan ini, pasti ia akan mengikuti teks hadits, insya Allah."
Demikianlah perkataan yang disebutkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab As-Sunan Ash-Shaghir (2:278). Adapun mayoritas ulama yang menafsirkan larangan ini di luar makna tekstual dan menyimpang dari makna sebenarnya tanpa dalil yang kuat, tentu mengamalkan yang sesuai dengan teks hadits adalah lebih utama. Dan Allah-lah yang lebih mengetahui. (Minhah Al-'Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram, 6:42).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait