SERPONG, iNewsSerpong.id - Kucing, hewan yang kebanyakan dipelihara karena lucu atau menggemaskan. Lantas bagaimana hukumnya praktik jual beli kucing dalam Islam?
Perlu dipahami bahwa dalam Islam, secara umum, jual beli dianggap halal dan diperbolehkan. Namun, ada beberapa jenis jual beli yang memiliki ketentuan mengenai objek yang tidak boleh diperjualbelikan.
Kadang-kadang mengetahui hikmah di balik larangan tersebut, dan kadang-kadang tidak mengetahuinya. Sebagai seorang Muslim, hanya mengikuti apa yang Allah dan Rasul-Nya katakan, dan taat pada perintah dan larangan-Nya.
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menyebutkan bahwa ada dalil yang larangan jual beli kucing.
Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Dalam Shahih Muslim dibawakan judul bab oleh Imam Nawawi,
باب تَحْرِيمِ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَالنَّهْىِ عَنْ بَيْعِ السِّنَّوْرِ.
“Bab diharamkan upah jual beli anjing, upah tukang ramal, upah pelacur, dan dilarang jual beli kucing.”
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait