TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Tawuran antar pelajar menelan dua korban, satu orang terluka dan satunya lagi meregang nyawa alias tewas. Remaja berinisial F (16) tewas setelah terlibat tawuran pelajar di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, satu meninggal dunia dan satunya luka-luka. Dua kelompok pelajar tersebut sudah berjanjian lebih dulu melalui media sosial. "Janjian di medsos terus berantem di jalan,” ujarnya, Kamis (13/1/2022).
Polisi telah menangkap dua terduga pelaku pembunuhan dalam tawuran itu yakni berinisial A dan R. Kemungkinan pelaku bertambah. Dua pelaku terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam di mana hukumannya 12 tahun penjara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid