TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pria berinisial B (35) yang menganiaya istri berinisial TM (20) di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga babak belur tidak ditahan polisi.
TM yang sedang hamil muda mengalami luka di sekitar bagian wajahnya akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) tersebut. Kendati demikian, kandungan dipastikan tidak keguguran.
TM pun sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Tangsel. Namun, pelaku tidak ditahan. B hanya dihukum berdasarkan tindak pidana ringan (tipiring). Salah satu tetangga, Zaki mengatakan peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu, (12/7/2023) dini hari.
Sempat Dimediasi
Saat itu, dirinya dihampiri ketua RW setempat terkait peristiwa tersebut. "Kata Pak RW ada penganiayaan, pas saya datang memang sudah babak belur, kuping berdarah, mulut berdarah, muka bengkak," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (13/7/2023).
Warga yang datang pun sempat ingin menghentikan penganiayaan tersebut. Namun, kata Zaki, warga malah diserang oleh B. Kemudian, B dan TM pun dibawa ke rumah RT setempat untuk dimediasi.
Tak lama kemudian, ayah korban datang. Setelah itu, ditemani oleh warga, B dan TM dibawa ke kantor polisi.
"Si suami dan orang tua korban sudah dimintai keterangan, kami dari pengurus RW pun dipersilakan pulang tapi bapak korban tidak mau ditinggalkan sendiri, akhirnya kepala keamanan klaster diminta menemani dia," jelasnya. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 14 Juli 2023 - 01:39 WIB oleh Irfan Maulana dengan judul "Polisi Tidak Menahan Pria di Serpong yang Aniaya Istri Hamil Muda hingga Babak Belur | Halaman Lengkap".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait