Cara Mensucikan untuk Berbagai Macam Najis yang Sering Dijumpai

Komaruddin Bagja
Macam-macam najis (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mengetahui macam-macam najis dan pengaruhnya terhadap kehidupan sehari-hari dapat membantu kita menjaga kebersihan dan menjalankan ibadah dengan benar. 


Dalam pandangan agama, najis memiliki peran penting dalam tata cara beribadah, sedangkan dari segi kesehatan, pemahaman tentang najis dapat membantu menjaga kebersihan dan mencegah penyakit menular.


Dilansir dari NU Online, secara bahasa, istilah "najis" merujuk pada segala sesuatu yang dianggap kotor meskipun suci. 


Jika merujuk pada arti harfiah ini, segala hal yang dianggap kotor termasuk dalam kategori najis, seperti ingus, air ludah, air sperma, dan lain sebagainya. 

 


Macam-macam najis 


Namun, dalam konteks ilmu fiqih, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor dan dapat membatalkan sahnya ibadah shalat (lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah: 2008], hal. 72).


Dalam ilmu fiqih, najis dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu najis mukhaffafah, najis mutawassithah, dan najis mughalladhah. Hal ini seperti yang ditulis oleh para fuqaha dalam kitab-kitab mereka, termasuk karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safiinatun Naja:

 

فصل النجاسات إلى ثلاثة أنواع: المغلظة والمخففة والمتوسطة. النجاسة المغلظة تشمل نجاسة الكلب والخنزير وأفرعهما. النجاسة المخففة تشمل بول الطفل الذكر الذي لم يتناول سوى حليب الأم ولم يبلغ سن الحولين. والنجاسة المتوسطة تشمل سائر النجاسات.


Artinya: "Pembagian najis terdiri dari tiga jenis: mughalladhah, mukhaffafah, dan mutawassithah. Najis mughalladhah termasuk najisnya anjing dan babi beserta keturunan salah satunya. Najis mukhaffafah mencakup air kencing bayi laki-laki yang hanya mengonsumsi air susu ibu dan belum mencapai usia dua tahun. Sedangkan najis mutawassithah mencakup najis-najis lainnya."Untuk informasi lebih rinci mengenai barang-barang yang termasuk dalam najis, terutama najis mutawassithah, silakan merujuk pada artikel yang berjudul "Mengenal Barang-barang Najis menurut Fiqih".


Ketiga kategori najis ini memiliki cara tersendiri untuk membersihkannya. Namun, sebelum membahas lebih lanjut tentang prosedur penyucian bagi ketiga jenis najis tersebut, penting untuk memahami istilah "najis 'ainiyah" dan "najis hukmiyah".Najis 'ainiyah merujuk pada najis yang memiliki warna, bau, dan rasa. Sementara itu, najis hukmiyah adalah najis yang tidak memiliki lagi wujudnya dan tidak memiliki warna, bau, dan rasa. Dengan kata lain, najis 'ainiyah masih ada dalam wujudnya, sedangkan najis hukmiyah sudah tidak ada wujudnya, tetapi secara hukum masih dianggap najis. Konsep ini akan lebih jelas dalam pembahasan tata cara menyucikan najis.


Berikut adalah tata cara menyucikan najis:


1.Najis mughalladhah 


Najis ini dapat disucikan dengan membasuhnya menggunakan air sebanyak tujuh kali, di mana salah satunya dicampur dengan debu. Namun, sebelum dibasuh dengan air, wujud najis 'ainiyah harus dihilangkan terlebih dahulu. 


Dengan menghilangkan wujud najis tersebut, secara kasat mata tidak akan ada lagi warna, bau, dan rasa dari najis tersebut. 


Namun, secara hukum (hukmiyah), najis masih ada pada tempat yang terkena najis tersebut karena belum dibasuh dengan air.


Untuk benar-benar menghilangkan najis dan menyucikan tempatnya, kemudian dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan, di mana salah satunya dicampur dengan debu. Pencampuran air dengan debu ini dapat dilakukan dengan tiga cara:


Pertama, mencampur air dan debu secara bersamaan sebelum kemudian diletakkan pada tempat yang terkena najis. Cara ini merupakan cara yang lebih disarankan dibandingkan dengan cara lainnya.

Kedua, debu diletakkan di tempat yang terkena najis, kemudian diberikan air dan dicampur keduanya, baru setelah itu dibasuh.


Ketiga, air diberikan terlebih dahulu di tempat yang terkena najis, kemudian diberikan debu dan dicampur keduanya, baru setelah itu dibasuh.


2.Najis mukhaffafah


Najis mukhaffafah  merupakan air kencing bayi laki-laki yang belum makan dan minum selain ASI dan belum berusia dua tahun, dapat disucikan dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis.


Percikan air harus kuat dan mencakup seluruh area yang terkena najis. Jumlah air yang dipercikkan juga harus lebih banyak daripada air kencing yang mengenai tempat tersebut. 


Setelah itu, tempat tersebut dapat diperas atau dikeringkan. Dalam hal ini, tidak ada persyaratan bahwa air yang digunakan harus mengalir.

 



Editor : Syahrir Rasyid

Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network