3.Najis mutawassithah
Najis mutawassithah dapat disucikan dengan cara menghilangkan najis 'ainiyah terlebih dahulu. Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasa dari najis tersebut, tempat tersebut dapat disiram dengan air yang suci dan membersihkannya.
Sebagai contoh, jika seorang anak buang air besar di lantai ruang tamu, langkah pertama untuk menyucikannya adalah dengan membersihkan kotoran yang ada di lantai. Ini berarti najis 'ainiyah sudah tidak ada dan yang tersisa adalah najis hukmiyah.
Setelah yakin bahwa kotoran tersebut sudah tidak ada lagi (tidak ada warna, bau, dan rasa, serta lantai terlihat kering), kemudian air dapat disiramkan ke lantai yang terkena najis tersebut.
Tindakan menyiramkan air cukup pada area najis saja, dan sudah dianggap suci meskipun air menggenang atau meresap ke dalam. Selanjutnya, lantai dapat dielap kembali agar kering dan tidak mengganggu orang.
Mengetahui macam-macam najis adalah pengetahuan yang penting bagi setiap Muslim, mengingat bahwa hal ini merupakan salah satu syarat bagi keabsahan shalat dan ibadah lainnya yang membutuhkannya.
Wallahu a'lam.
(*)