Muslim Wajib Tahu, Cara Mensucikan Najis

Komaruddin Bagja
Macam-macam najis dan cara mensucikannya (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Macam-macam najis dan cara mensucikannya berikut ini patut diketahui seorang muslim

Najis merupakan segala sesuatu yang kotor menurut syariat Islam dan bisa menghalangi seseorang untuk melakukan ibadah.

Sebagai umat Muslim, memahami macam-macam najis dan cara mensucikannya menjadi penting untuk kita bisa menjalankan ibadah dengan sah.

Berikut ini penjelasan mengenai macam-macam najis dan cara mensucikannya yang dilansir iNews.id dari Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (2002) oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Macam-Macam Najis

Najis dibagi menjadi tiga macam, yaitu:

1.Najis Mukhaffafah (najis ringan)

Najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum genap 40 hari umurnya.

2. Najis Mutawassitah (najis sedang)

Najis yang berasal dari benda-benda yang keluar dari tubuh manusia dan hewan, kecuali air mani dan air kencing. Contoh najis mutawassitah adalah air liur, feses, dan muntah.

3. Najis Mughalladah (najis berat)

Najis yang berasal dari anjing, babi, dan bangkai selain bangkai manusia dan muslim.

Cara Mensucikan Najis:

1. Najis Mukhaffafah

Cara mensucikan najis mukhaffafah cukup disiram dengan air bersih satu kali hingga najis tersebut tidak lagi menempel.

2. Najis Mutawassitah

Cara mensucikan najis mutawassitah adalah dengan menghilangkan bekas, warna, dan bau najis tersebut. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mencuci menggunakan air yang mengalir sampai bersih.

3. Najis Mughalladah

Cara mensucikan najis mughalladah berbeda-beda tergantung pada jenis najisnya.

Anjing dan Babi: Dicuci dengan air sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah liat.

Bangkai: Untuk bangkai manusia dan muslim, cukup dimandikan seperti memandikan jenazah. Sementara untuk bangkai selain manusia dan muslim, cara mensucikannya sama dengan najis anjing dan babi.

Dengan memahami macam-macam najis dan cara mensucikannya, kita sebagai Muslim dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan memenuhi syarat sahnya ibadah tersebut. 

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network