Kapuspenkum Kejagung: Menko Perekonomian Kemungkinan Dimintai Keterangan Lagi, Tergantung Penyidik

Vitrianda Hilba Siregar
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan tidak tertutup kemungkinan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto akan dimintai keterangan kembali sebagai saksi. 

Sementara pengambilan keterangan pertama sudah dilakukan  beberapa hari lalu selama 12 jam dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO.

"Kita tunggu saja hasil perkembangannya," ujar Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/07/2023).

Juru bicara Kejagung itu mengatakan keterangan Airlangga Hartarto tidak langsung selesai meski pemeriksaan pertana memakan waktu 12 jam.

"Semua tergantung kebutuhan penyidik. Kalau pemeriksaan kemarin dirasa masih kurang berarti tidak tertutup kemungkinan diperiksa lagi. Tergantung pada kebutuhan penyidik," terang Ketut Sumedana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Airlangga Hartarto  pada Senin (24/7/2023) memenuhi undangan Kejagung, setelah sebelumnya pekan lalu tak hadir pada  undangan pertama 18 Juli 2023.

Kedatangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7) untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng.


Saat ditemui awak media, Airlangga tidak memberikan keterangan apapun terkait kasus dugaan koruspi tersebut.

Airlangga terlihat hanya melambaikan tangan, dan mengacungkan jempol, dan mengucapkan selamat pagi kepada rekan-rekan wartawan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network