
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Hubungan badan suami istri adalah urusan keterlibatan emosional individual sehingga tidak ada norma yang mengikat tentang berapa kali frekuensi hubungan intim suami istri dalam satu pekan. Akan tetapi, penting untuk mempertimbangkan etika dalam menjalani hubungan intim suami istri sebelum, saat, dan setelahnya.
Mengenai seberapa sering perhubungan intim harus dilakukan dalam satu minggu, hal ini akan bervariasi sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing individu.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (7:30) pernah menyatakan,
ูุงููุทุก ูุงุฌุจ ุนูู ุงูุฑุฌู โ ุฃู ุงูุฒูุฌ ุจุฃู ูุฌุงู ุน ุฒูุฌุชู โ ุฅุฐุง ูู ููู ูู ุนุฐุฑ ุ ูุจู ูุงู ู ุงูู
โHubungan seks wajib dilakukan oleh suami, yaitu ia punya kewajiban menyetubuhi istrinya selama tidak ada udzur. Demikian dikatakan oleh Imam Malik.โ
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan ada hadits pula dari โAbdullah bin โAmr bin Al โAsh, ia berkata bahwa Rasullah shallallahu โalaihi wa sallam menasehatinya,
ยซ ููุง ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุฃูููู ู ุฃูุฎูุจูุฑู ุฃูููููู ุชูุตููู ู ุงููููููุงุฑู ููุชููููู ู ุงูููููููู ยป . ููููููุชู ุจูููู ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู . ููุงูู ยซ ูููุงู ุชูููุนููู ุ ุตูู ู ููุฃูููุทูุฑู ุ ููููู ู ููููู ู ุ ููุฅูููู ููุฌูุณูุฏููู ุนููููููู ุญููููุง ุ ููุฅูููู ููุนููููููู ุนููููููู ุญููููุง ุ ููุฅูููู ููุฒูููุฌููู ุนููููููู ุญููููุง ุ ููุฅูููู ููุฒูููุฑููู ุนููููููู ุญููููุง
โWahai Abdullah, benarkan aku dapat kabar darimu bahwa engkau terus-terusan puasa dan juga shalat malam?โ Abdullah bin Amr bin Al Ash menjawab, โIya betul wahai Rasulullah.โ Beliau bersabda, โJangan lakukan seperti itu. Engkau boleh berpuasa, namun ada waktu tidak berpuasa. Engkau boleh shalat malam, namun ada waktu untuk istirahat tidur. Ingat, badanmu punya hak, matamu punya hak, istrimu juga punya hak yang mesti engkau tunaikan. Begitu pula tenggorokanmu pun memiliki hak.โ (HR. Bukhari no. 1975).
Dalam Fathul Bari (9: 299) disebutkan perkataan Ibnu Batthol,
ููุฃูููููู ููุง ููููุจูุบูู ูููู ุฃููู ููุฌูููุฏ ุจูููููุณููู ููู ุงููุนูุจูุงุฏูุฉ ุญูุชููู ููุถูุนูู ุนููู ุงููููููุงู ุจูุญููููููุง ู ููู ุฌูู ูุงุน ููุงููุชูุณูุงุจ
โHendaklah suami tidak mempersusah diri dalam ibadah sehingga membuat ia lemas untuk menunaikan hak istrinya yaitu kebutuhan seks dan bekerja untuk keluarga.โ
Ibnu Hajar juga menyebutkan,
ููุงุฎูุชููููู ุงููุนูููู ูุงุก ูููู ููู ูููู ุนููู ุฌูู ูุงุน ุฒูููุฌูุชู ููููุงูู ู ูุงููู : ุฅููู ููุงูู ุจูุบูููุฑู ุถูุฑููุฑูุฉ ุฃูููุฒูู ุจููู ุฃููู ููููุฑููู ุจูููููู ูุง ุ ููููุญููู ุนููู ุฃูุญูู ูุฏ ุ ููุงููู ูุดููููุฑ ุนูููุฏ ุงูุดููุงููุนููููุฉ ุฃูููููู ููุง ููุฌูุจ ุนููููููู ุ ููููููู ููุฌูุจ ู ูุฑููุฉ ุ ููุนููู ุจูุนูุถ ุงูุณููููู ููู ูููู ุฃูุฑูุจูุนู ููููููุฉ ุ ููุนููู ุจูุนูุถูู ู ููู ูููู ุทูููุฑ ู ูุฑููุฉ .
โPara ulama berselisih pendapat bolehkah suami meninggalkan menyetubuhi istrinya. Imam Malik berpandangan, โJika tidak darurat melakukannya, suami bisa dipaksa berhubungan seks atau mereka berdua harus pisah.โ Imam Ahmad juga berpendapat seperti itu. Sedangkan yang masyhur dari kalangan ulama Syafiโiyah, ia tidak wajib berhubungan intim. Ada pula yang berpandangan bahwa wajibnya sekali. Sebagian ulama salaf berpendapat, setiap empat malam, harus ada hubungan seks. Ulama lainnya berpandangan, setiap kali suci dari haidh, sekali hubungan seks.โ (Idem)
Ibnu Taimiyah berpendapat,
ููุฌุจ ุนูู ุงูุฒูุฌ ูุทุก ุงู ุฑุฃุชู ุจูุฏุฑ ููุงูุชูุง ู ุง ูู ูููู ุจุฏูู ุฃู ูุดุบูู ุนู ู ุนูุดุชู ุ .. ูุฅู ุชูุงุฒุนุง ูููุจุบู ุฃู ููุฑุถู ุงูุญุงูู ูุงููููุฉ ูููุทุฆู ุฅุฐุง ุฒุงุฏ
โWajib bagi suami berhubungan seks dengan istrinya sesuai kemampuannya selama tidak mengganggu fisik dan tidak melalaikan dari kewajiban mencari nafkah. Jika ini tidak dipenuhi, maka seorang hakim peradilan bisa memaksanya sebagaimana dalam hal nafkah atau sebagaimana dalam hubungan seks yang berlebihan.โ (Al Ikhtiyarot Al Fiqhiyyah, hal. 246).
Jika suami harus pergi karena suatu tujuan yang diizinkan oleh syariat atau ada alasan lain yang sah, sebaiknya ia tidak menjauh dari istri terlalu lama.
Dalam situasi di mana suami harus pergi untuk tujuan yang bermanfaat bagi umat Muslim, seperti berjihad di jalan Allah atau menjaga perbatasan, sebaiknya ia tidak meninggalkan istri terlalu lama, tidak lebih dari empat bulan.
Sebagai contoh, pada masa pemerintahan Umar bin Al Khattab radhiyallahu โanhu, ia memberikan waktu kepada pasukan untuk pergi meninggalkan keluarga (istri-istrinya) selama tidak lebih dari empat bulan. Setelah empat bulan berlalu, pasukan tersebut harus digantikan dengan pasukan lain. (Rujukan: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 1078 oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait