Terkait Korupsi Asabri, Perusahaan Milik Benny Tjokro, Hanson (MYRX) Bakal Didepak BEI Bulan Ini

Dinar Fitra Maghiszha
Pengumuman! Saham Hanson Internasional (MRYX) Bakal Didepak BEI Bulan Ini. (Foto: MNC Media)

JAKARTA,iNewsSerpong.id – Kasus Korupsi Asabri melibatkan Benny Tjokro turut menyeret kinerja saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX). Bahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mendepak MYRX bulan depan.

Hal itu diketahui dari surat peringatan di mana emiten itu sudah mencapai 24 bulan sejak disuspensi.

Emiten properti milik terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro alias Bentjok ini telah terkena suspensi atau pembekuan sementara oleh otoritas bursa selama dua tahun, tepatnya sejak 16 Januari 2020.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham Perseroan telah mencapai 24 bulan pada tanggal 16 Januari 2022," demikian tulis BEI dalam pengumuman potensi delisting MYRX, dikutip Selasa (18/1/2022).

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI bakal menghapus saham perusahaan tercatat apabila memenuhi sejumlah syarat-syarat tertentu.

Pertama dalam Ketentuan III.3.1.1, delisting dilakukan sejalan dengan kondisi perusahaan terbuka yang mengalami kondisi/peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha secara finansial, hukum, atau terhadap keberlangsungan status sebagai perusahaan terbuka. Perusahaan juga bakal kena delisting apabila tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua dalam Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Apabila pemberlakuan suspensi diberlakukan lebih dari 24 bulan, ditambah tidak adanya indikasi pemulihan, maka perusahaan tercatat dimungkinkan bakal didepak dari bursa.

Proses delisting dapat dilakukan secara langsung oleh BEI ataupun adanya permohonan delisting dari perusahaan yang tercatat setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Untuk diketahui, MYRX merupakan salah satu saham yang dipegang oleh PT Asabri (Persero) sejumlah 10,85% atau 9.405.765.952 lembar saham gabungan. Sementara publik atau masyarakat memegang saham MYRX sebesar 89,15% atau 77.297.454.840, demikian tertuang dalam data terbaru KSEI per 14 Januari 2021.

Sementara itu, berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan, berikut adalah susunan pengurus MYRX terakhir per 13 November 2019

Komisaris Utama: Raden Agus Santosa
Komisaris: Nurharjanto
Komisaris Independen: Venkata Ramana Tata
Direktur Utama: Benny Tjokrosaputro
Direktur: Rony Agung Suseno
Direktur: Hartono Santoso
Direktur: Adnan Tabrani

 

Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network