TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Peredaran 25 kilogram sabu asal Belgia berhasil digagalkan Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Selain itu, turut diamankan 4.000 butir pil ekstasi, 3 kg ganja kering, dan 2 kg ganja sintetis.
Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil investigasi gabungan dengan Bea Cukai. Total pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 15 orang.
Mereka memiliki peran berbeda mulai dari kurir yang membawa narkotika, pengendali, hingga yang menyediakan sarana dan prasarana untuk peredaran narkotika tersebut.
Sabu-sabu Seberat 25 Kilogram
"Untuk sabu-sabunya kurang lebih 25 kilogram, untuk ekstasinya sekitar 4.000 butir, dan untuk ganjanya 3 kg, untuk ganja sintetis kurang lebih 2 kg," kata AKBP Faisal Febrianto, Rabu (16/8/23).
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Jordanus menambahkan, pengungkapan narkoba ini bermula saat polisi menangkap pelaku yang membawa 1,6 kg sabu di kawasan Serpong, Tangsel. Pihaknya lantas melakukan pengembangan.
"Kami melakukan surveilans selama 1-2 bulan, sehingga mendapatkan jaringan Bengkalis, Malaysia, dan juga Belgia-Amsterdam," katanya.
Seluruh barang bukti itu didapat dari 15 tersangka berinisial HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M, E, RP, APH, AF, RK, RRW, dan DRP. Dari pengakuan mereka, narkotika itu akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Tangerang Raya.
Untuk narkoika jenis sabu dengan berat bruto 25.383 kg, para pelaku yang diamankan adalah HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M dan E.
Lokasi penangkapannya yakni di Cipondoh, Kota Tangerang; Ciputat, Kota Tangsel, dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Sedang jenis ekstasi sebanyak 4.040 butir, polisi mengamankan pelaku berinisial RP di Serpong. Lalu narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3.751 kg, polisi meringkus 3 pelaku berinisial APH, AF, dan RK di Pondok Aren, Kota Tangsel.
Sementara untuk narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,061 kg, petugas berhasil mengamankan 2 pelaku yaitu RRW dan DRP di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kepala Sub Direktorat Analisis dan Target Narkotika Bea Cukai, Tery Zarkiar mengungkapkan, 4.040 butir ekstasi yang disita dari para pelaku kualitas bagus yang langsung dibuat di Belgia yang nantinya akan dioplos kembali.
"Ini mungkin nantinya masih akan dioplos lagi. Untuk menjadi kualitas yang lebih rendah dengan harga lebih murah, karena ini barang built up istilahnya," jelas Tery.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku diancam pidana maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp10 miliar. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 17 Agustus 2023 - 05:51 WIB oleh Hambali dengan judul "Peredaran Narkotika Internasional Tujuan Tangsel dan Jakarta Digagalkan, 15 Pelaku Diringkus | Halaman Lengkap".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait