8 Pegawai Dinas Kesehatan Tangsel Terancam Kurungan 3 Bulan, Gara-gara Terjaring Merokok

Hambali
Penyidik Satpol PP Tangsel Suherman menjaring 8 pegawai Dinas Kesehatan Tangsel yang kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (19/9/2023). (Foto : MPI/Hambali)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Gara-gara rokok, sebanyak 8 pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terjaring razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (19/9/2023).

Razia dilakukan Satpol PP Tangsel merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR.

"Kami menyusuri semua yang di dalam, di ruang-ruangan, dan di kantin-kantin yang berada di area KTR. Hari ini dapat 8 orang, statusnya pegawai Dinkes Tangsel," ujar penyidik Satpol PP Tangsel Suherman.

Kartu Identitas Disita

Satpol PP langsung menyita identitas KTP dari 8 pegawai Dinkes. Mereka terkena sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan selanjutnya akan disidang pada Kamis 21 September 2023.

Dia menyayangkan sikap pegawai dinas yang tidak mematuhi ketentuan Perda KTR. Padahal sosialisasi dilakukan sejak lama. Parahnya, para pelanggar justru dari Dinkes.

Pelanggar KTR dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp2,5 juta. Hal itu berdasarkan aturan Pasal 20 Juncto Pasal 10 Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. (*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 19 September 2023 - 15:14 WIB oleh Hambali dengan judul "Terjaring Merokok, 8 Pegawai Dinkes Tangsel Terancam Kurungan 3 Bulan".

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network