JAKARTA, iNewsSerpong.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkadang belum tercantum di Dukcapil Nasional. NIK adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Terdiri dari 16 angka kombinasi.
Setiap penduduk memiliki nomor identitasnya sendiri-sendiri, sehingga tidak sama satu dengan lainnya. Untuk mengetahui apakah sudah tercantum atau belum di Dukcapil, NIK KTP bisa dicek secara online.
Cek KTP online perlu dilakukan karena sering terjadi pada saat ingin menggunakan NIK untuk keperluan tertentu, dan ternyata tidak bisa digunakan karena belum terdaftar di Dukcapil Nasional.
Dikutip dari situs indonesiabaik.id, ada 2 cara mengecek NIK terdaftar di Dukcapil Nasional: 1. Melalui SMS Ketik Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Dukcapil Kemendagri 0815-3636-9999
2. Melalui pesan Whatsapp tuliskan nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479.
Jika NIK KTP tidak terdaftar, lakukan hal berikut ini :
1. Laporkan ke Dukcapil Membawa KTP dan KK asli ke kantor Discdukcapil sesuai tempat tinggal atau domisili untuk melakukan laporan. Setelah itu menyerahkan semua dokumen yang sudah dibawa kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
2. Laporkan melalui Call Center Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline atau call center ke nomor 1500-573 yang sudah tertera.
3. Laporkan melalui Media Social melakukan laporan melalu social media juga bisa dan lebih mudah. Kalian hanya melapor ke akun Facebook resmi Dukcapil yaitu Halo Dukcapil dan juga bisa melalui akun Twitter resmi Dukcapil yaitu @ccdukcapil. Ayo segera cek nomor NIK KTP kalian di Disdukcapil secara online. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait