Begini Tanggapan TikTok Indonesia, Saat Dilarang Jualan Online

Ikhsan Permana SP
TikTok Indonesia akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku. Namun, juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penjual lokal. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah melarang TikTok Shop untuk berjualan online atau menerima transaksi pembayaran. Ke depan, aktivitas di media sosial hanya diperbolehkan mempromosikan barang.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara TikTok Indonesia menyampaikan, pihaknya akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Tanah Air. Namun, pihaknya juga berharap Pemerintah Indonesia mempertimbangkan dampak terhadap jutaan penjual lokal di TikTok Shop.

"Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar Juru Bicara TikTok Indonesia dalam keterangannya kepada iNews.id, Senin (25/9/2023).

Sejak diumumkan siang tadi, Juru Bicara TikTok Indonesia menyebut pihaknya menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru.

TikTok Indonesia menegaskan, social commerce merupakan solusi bagi masalah nyata yang dihadapi pelaku UMKM di Tanah Air.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," ucapnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network