Begini Tanggapan TikTok Indonesia, Saat Dilarang Jualan Online

Ikhsan Permana SP
TikTok Indonesia akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku. Namun, juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penjual lokal. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, TikTok Shop dilarang berjualan online atau menerima transaksi pembayaran, dan hanya diperbolehkan memprosikan barang.

Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Aturan tersebut akan diteken pada hari ini. 

"Barusan rapat ini temanya mengenai pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce. Sudah disepakati pulang ini Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani," kata Zulhas usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network