Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate resmi divonis 15 tahun penjara dalam kasus proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo. (Foto : Antara)

Terlepas dari vonis Johnny G Plate, sidang vonis juga melibatkan terdakwa lainnya, termasuk Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar.

Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp5 miliar, sementara Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan membayar uang pengganti Rp399 juta. (*)

 

Artikel ini telah dipublikasikan di www.inews.id dengan judul "Breaking News, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara". Untuk membaca selengkapnya, kunjungi: https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-johnny-g-plate-divonis-15-tahun-penjara.

Untuk kemudahan akses berita lebih cepat, unduh aplikasi Inews.id melalui tautan berikut: https://www.inews.id/apps

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network