BATANGHARI, iNewsSerpong.id - Tindakan pencabulan dilakukan seorang kakek berusia 65 tahun terhadap seorang gadis disabilitas yang juga merupakan tetangganya, di Desa Bulian Jaya, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Akibat tindakan itu, korban hami dengan usia kandungan 4 bulan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Batanghari segera bertindak setelah menerima informasi dan berhasil menangkap pelaku yang memiliki inisial AS.
"Pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap gadis disabilitas adalah tetangga korban inisial DS (20)."Pelaku lancarkan aksi bejatnya di rumah korban ketika tidak ada orang tua di rumah," ungkap Kasat Reserse Kriminal Polres Batanghari, AKP Piet Yardi.
Mengaku Dua Kali
"Pelaku mengakui bahwa dia hanya melakukan perbuatan tersebut sekali, sementara korban mengaku telah terjadi dua kali," tambahnya. Akibat perbuatan tersebut, korban kini tengah mengandung anak dari kakek tetangganya tersebut.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga melihat perut anak mereka membesar. Mereka kemudian membawa korban ke rumah sakit dan terkejut mengetahui bahwa korban sedang hamil.
Korban pun menceritakan kejadian sebenarnya kepada orang tuanya. Merasa tidak bisa menerima perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan dugaan tindakan pencabulan tersebut ke Polres Batanghari.
Akibat perbuatannya, kakek dengan inisial AS dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (*)
Artikel ini dapat ditemukan di sumsel.inews.id dengan judul "Kakek di Batanghari Setubuhi Gadis Disabilitas Tetangganya, Kini Hamil 4 Bulan".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait