JAKARTA, iNewsSerpong.id - Fakta seorang ketua RT berinisial BD (38) di Kemayoran, Jakarta Pusat yang melakukan pencabulan dibeberkan polisi.
Pihak kepolisian mengungkapkan, dua remaja yang menjadi korban pencabulan ternyata memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
"Hubungan korban dan pelaku adalah sepupu," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, Minggu (9/6/2024).
Saat Sedang Tidur
BD diketahui melakukan aksi bejatnya saat ibu korban sedang bekerja di luar. Tindakan asusila tersebut berlangsung sejak 2022 hingga Mei 2024. Pelaku sering melecehkan Z (13) dan N (15) saat keduanya sedang tidur.
Sebelumnya, polisi menetapkan BD sebagai tersangka dan sudah menahannya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kepu, Kemayoran, saat berada di dalam kamar rumahnya.
Atas perbuatannya, BD dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait