Sebelum Jatuh Tempo, Ini Panduan Lengkap Cara Perpanjang HGB Apartemen

Nurdin R Radin
Sebaiknya perpanjang sertifikat HGB sebelum masa kepemilikan berakhir. (Foto : Ist)

SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Memilih unit apartemen tidaklah cukup mengetahui lokasi tetapi juga harus paham cara memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) agar tidak kehilangan kepemilikan apartemen. Karena itu, sebaiknya memperpanjang sertifikat HGB sebelum masa kepemilikan berakhir.

Status kepemilikan apartemen dapat meliputi HGB Murni, HGB Hak Milik, Strata Title, dan HGB HPL, dan setiap jenis memiliki peraturan yang berbeda terkait perpanjangan masa berlaku sertifikat HGB apartemen.

Hak Guna Bangunan (HGB) Apartemen

Hak Guna Bangunan, atau HGB, adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan merupakan salah satu jenis sertifikat yang sah menurut hukum.

Dalam konteks ini, tanah tersebut dikuasai langsung oleh negara atau perorangan dan memiliki batas waktu kepemilikan 30 tahun yang dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Karena itu, penting untuk memperhatikan aspek legalitas saat membeli apartemen dengan memeriksa dokumen terkait untuk menghindari potensi kerugian di masa depan.

Jenis HGB Apartemen

HGB apartemen memiliki beberapa jenis. Berikut adalah penjelasan singkat yang dipublikasi Sinar Mas Land :

  1. HGB Murni: Jenis HGB yang diberikan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah milik negara.
  2. HGB Hak Milik: Jenis HGB yang diberikan untuk apartemen yang dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh pengembang dan dikelola secara langsung oleh pengembang tersebut.
  3. Strata Title: Bentuk hak kepemilikan bersama atas rumah susun, baik secara vertikal maupun horizontal.
  4. HGB HPL: Jenis HGB yang diberikan untuk apartemen yang dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh pihak ketiga.

Masa kepemilikan HGB apartemen diatur dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.

Batas waktu kepemilikan HGB apartemen adalah 30 tahun, dan setelah melewati masa tersebut, pemegang sertifikat atau pemilik properti perlu memperpanjangnya hingga 20 tahun.

Sehubungan itu, periksa masa berlaku sertifikat HGB apartemen sebelum memutuskan membeli apartemen. Sertifikat HGB bisa kadaluwarsa dan tidak berlaku lagi, sehingga hak kepemilikan akan kembali ke pemilik asal. Bahkan dapat mengakibatkan pembongkaran bangunan oleh pemilik asal.

Syarat Memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan

Adapun beberapa syarat untuk memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) apartemen dengan mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. Dapatkan formulir permohonan perpanjangan di loket layanan kantor BPN.

  1. Persiapkan fotokopi KTP dan KK pemohon.
  2. Jika ada kuasa dari orang lain, lampirkan surat kuasa.
  3. Pastikan Anda membawa sertifikat HGB asli.
  4. Sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) tahun terkini.
  5. Pastikan fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum sudah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.
  6. Sertakan bukti pembayaran biaya administrasi.
  7. Jika Anda sudah mengumpulkan beberapa persyaratan di atas, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
  • Kunjungi langsung kantor Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan kantor BPN yang terdaftar di sertifikat.
  • Bawa dokumen-dokumen ke loket pembayaran.
  • Pihak BPN akan melakukan pengecekan terhadap tanah, mengeluarkan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu (pada tingkat BPN, Kanwil, dan BPN RI), serta melakukan pendaftaran hak dan mengeluarkan sertifikat.
  • Setelah semua tahapan ini selesai, Anda dapat mengambil sertifikat HGB Anda di loket layanan Kantor Pertanahan.

Cara Menghitung Biaya Perpanjangan HGB Apartemen

Berikut adalah rumus untuk menghitung biaya perpanjangan masa berlaku HGB:

Biaya perpanjangan HGB = 20/30 x 1% x (50% x (NPT-NPTTKUP))

NPT = Nilai Perolehan Tanah

NPTTKUP = Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan

Sebagai contoh:

Jika luas tanah adalah 500 m2 dan NJOP = 3 juta/m2, maka biaya perpanjangan akan menjadi

0,0067 x 500 x 3 juta x 50% = 5 juta.

Sekarang dapat memperkirakan estimasi biaya perpanjangan apartemen.


Cermati syarat perpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan. (Foto : Ist)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network