SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik seseorang sering digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Kasus penggunaan KTP tanpa izin untuk pinjol telah menjadi perhatian, dan penting untuk menjaga keamanan data pribadi agar tidak disalahgunakan.
Berikut cara melakukan pengecekan apakah KTP digunakan untuk pinjol :
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Melalui SLIK OJK:
1. SLIK OJK secara Online
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih "Pendaftaran".
- Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
- Klik 'Selanjutnya' untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
- Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik 'Ajukan Permohonan'.
- Catat nomor pendaftaran yang diterima.
- Cek status permohonan di menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran.
2. Datang ke Kantor OJK
- Kunjungi kantor OJK terdekat.
- Bawa KTP asli dan fotokopi KTP.
- Isi formulir permohonan informasi iDeb.
- Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas OJK.
- Tim OJK akan melakukan verifikasi data dan memberikan hasil iDeb SLIK kepada Anda.
Dengan menggunakan cara ini, dapat mengecek apakah ada pinjaman yang menggunakan informasi KTP tanpa sepengetahuan pemilik. Pastikan untuk menjaga keamanan data pribadi dengan melakukan pengecekan secara rutin. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait